Undang-undang nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ini menggantikan UU lama yang dibuat tahun 1992.
Aturan ini lebih komprehensive mengatur tentang pengendara mobil, motor, sepeda, pejalan kaki, atau bahkan sekedar penyeberang jalan.
Masalah lalu lintas di Indonesia memang cukup kompleks.
Ada masalah aturan hukum, ada masalah kondisi jalan yang tidak layak, ada masalah penerangan jalan yang selalu padam, ada masalah anak di bawah umur yang sudah dibelikan motor, ada banyak…
Pada teorinya, Undang-undang lalu lintas baru ini bertujuan untuk memprioritaskan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Beberapa point yang perlu dicermati adalah:
1. Batas minimal usia pembuatan SIM C (motor) dinaikkan dari 16 tahun menjadi 17 tahun.
2. Light On di siang hari telah diwajibkan.
Menyalakan lampu utama bagi kendaraan roda dua pada siang hari sekarang DIWAJIBKAN, sebelumnya hanya dianjurkan.
3. Pengguna jalan yang mengalami kecelakaan karena kondisi jalan yang rusak dapat mengajukan tuntutan kepada Penyelenggara Jalan.
Penyelenggara jalan dalam hal ini adalah Pemerintah Nasional untuk Jalan Nasional, Pemerintah Provinsi untuk Jalan Provinsi, dan seterusnya, termasuk Badan Hukum Usaha untuk Jalan Tol, termasuk pihak ketiga (kontraktor pembangunan jalan).
4. Belok kiri di persimpangan yang ada lampu merahnya tidak lagi boleh langsung kecuali ada rambu yang memperbolehkan.
Jika sebelumnya di perempatan atau simpangan yang ada lampu lalu lintasnya pengendara boleh langsung belok kiri, maka sekarang tidak lagi. Kita yang ingin belok kiri harus mengikuti isyarat lampu.
5. Uji type kendaraan bermotor / KIR dapat dilakukan di bengkel umum yang telah mendapat ijin.
Uji type atau yang lebih dikenal dengan nama Uji Kir/berkala, sebelumnya hanya dilakukan oleh dinas perhubungan. Hal ini menyulitkan karena fasilitas pengujian yang dimiliki pemerintah kadang tidak memadai atau kurang. Karenanya, UU baru ini memperbolehkan bengkel umum yang berfasilitas lengkap seperti bengkel milik Honda, Yamaha, Suzuki dan produsen kendaraan lain atau milik umum lainnya untuk melakukan uji kir. Namun bengkel tersebut harus sudah memiliki ijin dari pemerintah daerah dan rekomendasi kepolisian.
6. Adanya batas maksimal tingkat kebisingan knalpot.
7. Pengguna sepeda dan penjalan kaki harus diutamakan.
UU baru ini selain berdasar pada prinsip keselamatan, sepertinya juga memperhatikan aspek lingkungan. Ada satu bab khusus yang mengatur tentang pencemaran akibat kendaraan bermotor dan juga pengguna sepeda.
8. Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) dikoordinasikan oleh POLRI.
9. Undang-undang ini juga mengatur tentang pendidikan berlalu lintas. Jadi nantinya, materi disiplin lalu lintas akan masuk ke kurikulum sekolah.
Semoga saja aturan ini dapat segera dilaksanakan tanpa pandang bulu, masalahnya banyak Undang undang yang akhirnya tidak diterapkan dan mubazir atau bahkan Perda dilarang merokok.
Sekarang masih banyak orang merokok di Mall bahkan naik motor pun masih merokok. Buset orang indonesia pada kebal sama api biar buka kena percik api cuek yang penting ngebul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar