Rabu, 24 Februari 2010

Penjelasan tentang istilah yg dipakai oleh bank syari'ah, yaitu: SPBU, IMA, SWBI dan Giro Wadi'ah

Adapun istilah kata SPBU tidak biasa digunakan dalam literatur perbankan syariah. Mungkin maksudnya PUAS, Pasar Uang Antarbank Syariah. Sesuai dengan fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 37/DSN-MUI/X/2002, yang dimaksud dengan PUAS adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antarpeserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Sedangkan akad yang dapat digunakan dalam Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip Syariah adalah mudharabah, musyarakah, qardh, wadi’ah dan sharf.

Sedangkan IMA merupakan singkatan dari Investasi Mudharabah Antarbank. Tanda buktinya berbentuk sertifikat, biasa disebut dengan Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank atau Sertifikat IMA. Sertifikat IMA menjadi alat investasi antar bank syariah. Artinya, satu bank syariah dapat melakukan kegiatan investasi ke bank syariah lainnya dengan penempatan modal-nya melalui instrumen Sertifikat IMA. Acuan akad IMA adalah prinsip mudharabah. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan fatwa DSN-MUI No. 38/DSN-MUI/X/2002, tentang Sertifikat Investasi Muhdarabah Antarbank, Sertifikat IMA dapat dipindahtangankan hanya satu kali setelah dibeli pertama kali. Pelaku transaksi Sertifikat IMA adalah: (i) bank syariah sebagai pemilik atau penerima dana; (ii) bank konvensional hanya sebagai pemilik dana.

SWBI adalah Sertifikat Wadiah Bank Indonesia. SWBI bagi bank syariah difungsikan sebagai alat instrumen investasi, sebagaimana Sertifikat Bank Indonesia, SBI, di bank konvensional. Dalam prakteknya, SWBI adalah sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip wadiah. Bank Indonesia selaku bank sentral boleh menerbitkan instrumen moneter berdasarkan prinsip syariah yang dinamakan Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI), yang dapat dimanfaatkan oleh bank syariah untuk mengatasi kelebihan likuiditasnya. Akad yang digunakan untuk instrumen SWBI adalah akad wadiah sebagaimana diatur dalam fatwa DSN no. 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro dan Fatwa DSN No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan. Dalam SWBI tidak boleh ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank Indonesia. SWBI tidak boleh diperjualbelikan.

Adapun Giro Wadiah adalah simpanan atau titipan pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat (wadi’ah demand deposit). Giro wadiah pada bank syariah termasuk dalam kategori produk yang dikembangkan oleh industri perbankan syariah dalam rangka menghimpun dana pihak ketiga (DPK). Selain Giro Wadiah, produk penghimpunan dana yang dapat dikembangkan oleh bank syariah berbentuk tabungan mudharabah dan deposito wadi’ah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar